Tugas Dan Fungsi PPID
- Menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang berasal dari unit kerja di perusahaan, informasi ini meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendataan seluruh Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja dalam rangka pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi dari PT Amarta Karya (Persero). yang dapat diakses publik, baik secara fisik maupun elektronik.
- Mengatur klasifikasi Informasi Publik dan perubahannya sesuai format yang telah ditetapkan.
- Menguji konsekuensi yang muncul sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Membuat alasan tertulis secara jelas dan lengkap untuk setiap Informasi Publik yang dikecualikan, serta menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Mengkoordinasikan setiap pengajuan keberatan diproses sesuai dengan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan ditolak.
- Melaksanakan Standar Operasional Prosedur dari kebijakan Pelayanan Informasi Publik.
- Menyusun dan menyediakan laporan pelayanan Informasi Publik serta menyampaikan kepada Komisi Informasi.
Wewenang PPID
- Mengkoordinasikan seluruh satuan kerja dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Menentukan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan uji konsekuensi.
- Menolak permohonan Informasi Publik apabila informasi tersebut sudah dikecualikan dengan alasan yang lengkap dan jelas.
- Menetapkan standar operasional prosedur penyebarluasan Informasi Publik.
- Mengklasifikasi data dan informasi Perusahaan melalui pengujian konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan.