Pengajuan Keberatan
Untuk mengajukan pengajuan keberatan, silahkan ikuti tata caranya berikut.
- Keberatan dapat diajukan kepada atasan PPID melalui, e-mail, atau datang langsung ke Kantor AMKA.
- Pengajuan Keberatan dilakukan dengan mengisi membuat surat ke email AMKA dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja setelah Permohonan Informasi 10+7 hari kerja tidak ditanggapi.
- Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan menerima tanda terima pengajuan keberatan.
- Tanggapan Atasan PPID disampaikan kepada Pemohon Informasi paling lambat 30 hari sejak pengajuan keberatan disampaikan.
- Jika Pemohon Informasi merasa puas dengan tanggapan Atasan PPID, maka pengajuan keberatan selesai.
- Jika Pemohon Informasi merasa tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, maka pemohon dapat mengajukan sengketa paling lambat 14 hari dari disampaikannya tanggapan Atasan PPID.
- Mengisi formulir keberatan informasi publik