PRESS RELEASE
NOMOR PR-02/AMKA/II/2024
Jakarta, 06 Februari 2024 – Sehubungan dengan pemberitaan dibeberapa media online terkait mantan Direksi PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada tanggal 5 Februari 2024.
Manajemen menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah selesai mengusut tuntas kasus Tipikor di PT Amarta Karya (Persero) pada beberapa Proyek pembangunan periode tahun 2018 – 2020.
Perlu kami sampaikan bahwa, 2 orang yang mendapatkan hukuman tersebut merupakan Direksi PT Amarta Karya (Persero) pada periode tahun 2017 – 2020.
Manajemen Perusahaan telah berkomitmen dan menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik diantaranya membentuk Tim Anti Gratifikasi, Tim Whistleblowing System (WBS) dan berbagai instrumen pencegahan di internal Perusahaan serta pada tahun 2022 Perusahaan telah melakukan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di kemudian hari sehingga selaras dengan core values BUMN yaitu AKHLAK.
Sebagai informasi tambahan, PT Amarta Karya (Persero) saat ini sedang menjalankan proses restrukturisasi di bawah kelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) agar selalu berkontribusi positif dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sesuai moto BUMN untuk Indonesia.
Jakarta, 06 Februari 2024
Corporate Secretary
PT Amarta Karya (Persero)