JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat semula pada hari ini Senin, 14 Agustus 2023 telah mengagendakan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara (Voting) atas Proposal Perdamaian yang diajukan Debitur. Namun agenda tersebut harus dijadwal ulang karena adanya permohonan dari Kreditur Separatis untuk perpanjangan masa PKPU AMKA.
Belum adanya kesepakatan antara Debitur dan Kreditur Separatis atas Proposal Perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023 sehingga sesuai permohonan dari Kreditur Separatis, akan ada penyesuaian kembali terhadap Proposal Perdamaian. Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan & pemungutan suara (voting) yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatang.
Manajemen tetap berkomitmen untuk memberikan Proposal Perdamaian dengan skema penyelesaian terbaik untuk seluruh pihak, terutama untuk Kreditur Konkuren khususnya skala UMKM.
Demikian Press Release ini disampaikan untuk dapat menjadi pengetahuan bagi para pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 14 Agustus 2023
Corporate Secretary
PT Amarta Karya (Persero)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Hilmi Dzakwan Shodiq H
Supervisor Humas
PT Amarta Karya (Persero)
Telp : 0822-1405-4115
Email : corporate@amka.co.id